" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > sutra untuk laki - laki < / h3 > " , " isi " :[ " bagaimana hukum bila orang laki - laki yang pakai kain sutra ? sedang dalam pakai tidak niat untuk sombong diri . mohon jelas dari ustad . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 10 july 2007 06 :32  " , "  4 . 444 views  n " , " n " , " n " , " bagaimana hukum bila orang laki - laki yang pakai kain sutra ? sedang dalam pakai tidak niat untuk sombong diri . mohon jelas dari ustad . " , " n " , " r nsebagian kalang dapat bahwa haram sutera karena semata - mata masalah sombong . namun umum para ulama kata bahwa haram laki - laki pakai sutera bukan karena sifat sombong . lain karena memang cara zat , sutera itu haram untuk kena oleh laki - laki dari umat nabi muhammad saw . " , " kami cenderung kepada dapat yang dua , yaitu dapat yang haram sutera , meski tanpa latar belakang sombong . hal itu lantar turut dapat kami , dalil - dalil yang haram suteratidak tunjuk ada kait antara sombong dan haram sutera itu sendiri . " , " agak beda dengan kasus panjang kain lewat mata kaki , di mana motivasi sombong iring , sehingga para ulama banyak haram bila serta dengan asa sombong . " , " adapun dalil - dalil tentang haram sutera bila kena oleh laki - laki antara lain : " , " ( hr bukhari muslim ) " , " . ( hr bukhari ) " , " namun haram pakai sutera bagi laki - laki ada kecuali , bagaimana yang pernah jadi pada dua orang shahabat nabi saw , yaitu abdurrahman bin auf dan az - zubair bin al - awwam " , " . sebut bahwa mereka alami sakit yang harus kena pakai sutera . dengan alas sakit , maka sutera yang harus haram kena jadi halal hukum . "
